ADS
Tenaga
honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan
untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,
serta kebutuhan setiap instansi.
Hal
itu merupakan kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen
Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus
Aidil Fitri Syah.
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan
tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer
harus dituntaskan.
Dalam
kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah
menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19
peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah
disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.
Azwar
menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu,
yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu
diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang
bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.
Diakui
bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini.
Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang
diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu
juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga
teknis dan lain-lain.
Untuk
itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan
tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung
menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah.
Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya
diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di
tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa
pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
“Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,”
ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014
tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
Wamen
menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK),
dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang.
Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti
halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta
dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam
pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Semoga informasi seputar CPNS 2014 ini dapat bermanfaat. Jadi persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan semoga berhasil....