Rekrutmen CPNS Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemeneg PDT) | Informasi Lowongan Kerja Terbaru

Rekrutmen CPNS Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemeneg PDT)

,
ADS
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KemenegPDT)
Tahun 2013

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 172 TAHUN 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung bersama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan ketentuan sebagai berikut:

FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN :
1.       Perancang Peraturan Perundang-undangan *)
2.      Analis Desain dan Dokumentasi
3.      Auditor
4.      Analisis Kepegawaian
5.      Analisis Pengembangan Usaha Makro
6.      Analisis Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
7.      Analisis Program Komputer
8.      Analis Kerjasama Luar Negeri
9.      Analis Infrastruktur
10.   Analisis Kelistrikan
11.    Analis Pengembangan Ekonomi
12.   Analis Pendidikan Masyarakat
13.   Analis Pemberdayaan Masyarakat
14.   Analis Teknologi
*) Formasi Putra/Putri Papua sebanyak 1 (satu) formasi
PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia setinggi – tingginya 35 tahun per 1 Desember 2013;
  3. Berijasah S1 atau yang disetarakan, baik lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) Minimal 2,75 (nilai bukan hasil pembulatan);
  4. Untuk Ijasah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijasah dari perguruan tinggi negeri yang berwenang menyelenggarakan Pendidikan Nasional;
  5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh pemerintah;

Ketentuan Lain :
  1. Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT.
  2. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebelum tanggal 23 September 2013 dan sesudah tanggal 25 September 2013 dianggap tidak berlaku);
  3. Kelulusan pelamar tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah PENIPUAN dan agar dilaporkan melalui website http://www.kpdt.go.id/. dan Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  4. Pengumuman setiap tahapan ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal http://www.kpdt.go.id/;
  5. Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib.

Bagi anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi dengan lowongan kerja CPNS Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KemenegPDT) diatas, segera daftarkan diri anda. Persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan semoga berhasil.

Download pengumuman : Disini  |   Lowongan Terbaru

LOKER Terbaru