ADS
PENGUMUMAN
Nomor : 810/4844/2013
Nomor : 810/4844/2013
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
FORMASI TAHUN 2013
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
FORMASI TAHUN 2013
Bersama
ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan
ketentuan sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan
adalah Tenaga Kependidikan sejumlah 35 formasi.
1.
Guru Kelas
2.
Guru Penjaskes
3.
Guru Teknik Pemesinan
4.
Guru Tata Boga
5.
Guru Rekayasa Perangkat Lunak
6.
Guru Multimedia
7.
Guru Teknik Komputer dan Jaringan
PERSYARATAN
UMUM.
1.
Warga Negara Republik Indonesia ditunjukkan
dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku ;
2.
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)
tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari
2014 dan / atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun
2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2014, dengan melampirkan foto
copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari
kepala / pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional yang berbadan
hukum dan menunjang kepentingan nasional, dengan ketentuan telah mempunyai masa
kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002
dan sampai dengan sekarang masih bekerja.
3.
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan
keterampilan yang diperlukan ditunjukkan dengan Ijasah pendidikan disertai
transkrip nilai akademik yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan ;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta ;
5.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
6.
Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan /
gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia ;
7.
Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga
Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
8.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SuratKeterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polresta/Poltabes)
setempat ;
9.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10.
Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lain dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
11.
Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah
Negara Republik Indonesia ;
12.
Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah
instansi di luar Pemerintah Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, sebelum
memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak
Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.
6.000,-.
(Untuk persyaratan nomor 4
s/d 12 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus ujian seleksi)
Ketentuan
1.
Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya.
Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT.
2.
Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari
proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan
kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh
masing-masing pelamar lewat PT. Pos Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi,
kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen.
3.
Bagi pelamar yang terbukti melakukan
perjokian dan/ atau pelamar yang dinyatakan lulus seleksi terbukti memberikan
Keterangan atau data PALSU pada saat proses pendaftaran/pelamaran dan/atau
ujian seleksi, dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum
yang berlaku.
4.
Bagi setiap pelamar yang sudah melamar di
Pemerintah Kota Surakarta tidak diperbolehkan melamar di instansi/daerah lain,
apabila di kemudian hari diketahui melamar lebih dari satu instansi/daerah akan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah
dinyatakan lulus semua proses seleksi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
6.
Seluruh dokumen yang telah diserahkan,
menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
7.
Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2013
Pemerintah Kota Surakarta tidak dapat diganggu gugat.
Persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan semoga berhasil....
Download pengumuman : Disini | Lowongan Terbaru