ADS
P E N
G U M U M A N
Nomor: 001/PENG/BAWASLU/IX/2013
Nomor: 001/PENG/BAWASLU/IX/2013
PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
213 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas PemilihanUmum Tahun Anggaran 2013, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka
kesempatan kepada putra-putri Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)
dan Diploma III (D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
lingkungan Bawaslu, dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi Yang dibutuhkan :
1.
Analisis Pengawas Pemilu
2.
Penata Laporan Keuangan
3.
Pengolah/Pengelola Data Pemilu
4.
Pengolah/Pengelola Administrasi
5.
Keuangan
Persyaratan
Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Desember 2013;
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI, atau BUMN/BUMD;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
7. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani.
Keterangan: Butir 3 sampai dengan butir 6 dibuktikan dengan pernyataan pribadi (tulis tangan).
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Desember 2013;
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI, atau BUMN/BUMD;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
7. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani.
Keterangan: Butir 3 sampai dengan butir 6 dibuktikan dengan pernyataan pribadi (tulis tangan).
Persyaratan
Khusus
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi minimal “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:
a. Sarjana (S-1) Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Komunikasi, dan Akuntansi minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Sarjana (S-1) Ilmu Komputer minimal 2,70 (dua koma tujuh puluh); dan
c. Diploma III (D-III) minimal 2,60 (dua koma enam puluh).
3. Khusus pelamar yang berijazah Ilmu Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Komunikasi memiliki pemahaman kepemiluan yang dibuktikan dengan judul skripsi atau tesis, pada saat kuliah mengambil mata kuliah partai politik dan pemilu, pernah menulis artikel di media kampus, media cetak, atau media elektronik tentang kepemiluan, atau berpengalaman bekerja di lembaga pemilu (KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya, dan DKPP, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemantauan Pemilu).
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi minimal “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:
a. Sarjana (S-1) Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Komunikasi, dan Akuntansi minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Sarjana (S-1) Ilmu Komputer minimal 2,70 (dua koma tujuh puluh); dan
c. Diploma III (D-III) minimal 2,60 (dua koma enam puluh).
3. Khusus pelamar yang berijazah Ilmu Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Komunikasi memiliki pemahaman kepemiluan yang dibuktikan dengan judul skripsi atau tesis, pada saat kuliah mengambil mata kuliah partai politik dan pemilu, pernah menulis artikel di media kampus, media cetak, atau media elektronik tentang kepemiluan, atau berpengalaman bekerja di lembaga pemilu (KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya, dan DKPP, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemantauan Pemilu).
Ketentuan
Lain :
1.
Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya.
Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT.
2.
Pelamar/Peserta seleksi tidak dipungut biaya;
3.
Transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan
seleksi ditanggung oleh Peserta seleksi;
4.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dari
seluruh proses seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya
seleksi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu;
5.
Keputusan Tim Pengadaan CPNS Bawaslu Tahun
Anggaran 2013 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan semoga berhasil...