ADS
Pemberlakuan sistim moratorium CPNS terbatas yang akan diberlakukan pemerintah tahun depan, akan berimbas pada pengetatan syarat pengajuan formasi CPNS. Beberapa syarat yang
harus dipenuhi adalah belanja pegawai tidak berlebih, analisa jabatan dan beban
kerja, proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun, dan soal letak geografis
yang sulit dijangkau.
Syarat
ini menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, akan bertambah lagi
karena pemerintah selama masa moratorium terbatas berupaya meminimkan
penambahan pegawai. "Kita
tidak bisa menutupnya sama sekali karena jabatan tertentu yang sangat
dibutuhkan daerah. Selain pelayanan dasar seperti tenaga medis dan kesehatan,
tenaga teknis yang langka juga dibutuhkan. Itu sebabnya, tetap kita buka
penerimaan tapi sedikit saja," terang Setiawan, Minggu (16/11).
Salah
satu upaya memperketat pengajuan formasi CPNS adalah persyaratan belanja
pegawainya di APBD maksimal 40 persen. Beberapa tahun terakhir syarat belanja
aparaturnya adalah 50 persen. "Pengurangan
belanja pegawai hingga 40 persen mengikuti penurunan belanja aparatur di APBN.
Saat ini belanja aparatur di APBN tinggal 21 %, tahun depan diproyeksikan
19 %. Nah belanja aparatur di daerah saat ini rata-rata 41 %, ini
akan kita kurangi 39-40 % sebagai syarat pengajuan formasi CPNS,"
Ungkapnya. Dia
optimis daerah yang memang butuh pegawai bisa mengurangi belanja aparaturnya.
Seperti yang dilakukan Kabupaten Pekalongan. Dalam dua tahun, kabupaten ini
bisa mengurangi belanja pegawainya dari 60 persen ke 45 persen. "Komponen
belanja aparatur bukan hanya gaji saja. Nah itu tergantung kepala daerahnya
untuk menghemat biaya aparaturnya," ungkapnya. Semoga Info Formasi CPNS 2015 ini dapat bermanfaat. Jadi persiapkan diri anda dan semoga berhasil……….