ADS
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-KP.02.01-69
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : SEK-KP.02.01-69
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2013
Ombudsman Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada warga negara
Indonesia untuk bergabung bersama Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik
Indonesia sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja
sebagai berikut :
UNIT ESELON II YANG
MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU:
1.
Biro Perencanaan, Pengawasan dan Kerja Sama;
2.
Biro Admnistrasi dan Sistem Informasi
Laporan; dan
3.
Biro Umum.
Formasi Yang dibutuhkan :
1.
Pranata Komputer
2.
Penata Laporan Keuangan
3.
Pranata Humas
4.
Verifikator Keuangan
5.
Analis Kepegawaian
6.
Analis Tatalaksana
7.
Operator Komputer
8.
Verifikator Keuangan
9.
Sekretaris (Administrasi Umum)
Persyaratan Umum, antara
lain :
1.
Warga Negara Indonesia serta sehat jasmani
dan rohani;
2.
Tidak mengalami ketergantungan terhadap
narkotika/sejenisnya;
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS,
anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
5.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh
pemerintah;
6.
Memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
§ a.
Sarjana (S1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal : 3 (tiga dan nilai
tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
§ b.
Diploma Umum (D3) dengan indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal : 3 (tiga dan
nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
7.
Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum
dalam ijazah terhitung mulai tanggal 1 Desember 2013 minimal 18 (delapan belas)
tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun;
8.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, dan
calon/anggota TNI/POLRI;
9.
Bukan pengurus dan atau anggota partai politik;
10.
Terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas
Tenaga Kerja;
11.
Melengkapi Persyaratan lamaran berikut
lampiran yang telah ditentukan;
Ketentuan
Lain :
1.
Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya.
Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT.
2.
Berkas administrasi yang akan diproses adalah
berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
3.
Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan
lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri
dan mengkikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar;
4.
Panitia peneriamaan CPNS Ombudsman Republik
Indonesia tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau
pungutan dalam bentuk apapun kepada pelamar;
5.
Ombudsman Republik Indonesia tidak
bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum
yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau penerimaan CPNSOmbudsman Republik Indonesia;
6.
Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU
PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
7.
Setiap perkembangan informasi Seleksi ini
disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat http://www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
8.
Apabila dikemudian hari diketahui pelamar
telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi Ombudsman
Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi;
9.
Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah
setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS Ombudsman Republik
Indonesia, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan
pangkat setelah diterima sebagai CPNS Ombudsman Republik Indonesia.
10.
Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman
Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
11.
Surat lamaran peserta beserta dokumen
pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat
diminta kembali.
12.
Keputusan Tim Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, bersifat MUTLAK dan
tidak dapat diganggu gugat
Bila anda tertarik dan memenuhi kualifikasi dengan lowongan kerja OMBUDSMAN diatas. maka segera daftarkan diri anda secara langsung, datang pada jam 09.00 Wib s/d 16.00 Wib di : Kantor Ombudsman
Republik Indonesia Lantai 5, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan-Jakarta
Selatan, mulai tanggal 13 - 20 September 2013.
Persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan semoga berhasil..