ADS
Tahun ini dalam proses penerimaan CPNS baru tahun
anggaran 2013 yang dibuka oleh sejumlah daerah juga instansi pemerintah membuat
banyak warga mencari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dan SKCK
tersebut bisa diperoleh di Mapolres yang disesuaikan dengan KTP yang
bersangkutan.
Aiptu Sariyat, petugas pelayanan SKCK Polres Jakarta
Pusat menjelaskan, “untuk menurus SKCK, biaya yang dikeluarkan hanyalah sebesar
Rp 10000 saja. Dan hal tersebut telah disesuaiakn dengan PP nomor 50 tahun 2010
tentang tarif pembayaran SKCK.”
Beliau juga mengungkapkan, bahwa uang pembayaran tersebut
nantinya akan dibayarkan setelah pemohon SKCK mengisi seluruh formulir yang
diberikan oleh pihak kepolisian. Dan formulir tersebut dapat pemohon dapatkan
setelah seluruh persyaratan pembuatan SKCK terpenuhi.
Sariyat mengungkapkan, ”setelah pengisian formulir, akan
diambil sidik jarinya, lalu selesai. Proses tersebut tidak ribet kok.”
Selama proses pembuatan SKCK juga tidak berlangsung lama,
SKCK dapat segera diambil keesokan harinya.
”Kalau hari biasa bisa ditunggu, langsung jadi. Ini dikarenakan
membludak jadi agak lama,” ujarnya.
Proses pembuatan SKCK harus diurus oleh yang
bersangkutan, dikarenakan berkaitan dengan proses pengambilan sidik jari.
Sementara untuk proses pengambilan SKCK dapat diambil dengan cara diwakilkan.
Para pemohon SKCK tersebut juga mengungkapkan, bahwa
untuk proses pembuatan SKCK sangat mudah. Mereka hanya dipungut biaya satu kali
dan itupun tidak seberapa, biaya yang mereka keluarkan hanyala sebesar Rp
10000, tidaklah lebih.
Semoga informasi ini bermanfaat....
Semoga informasi ini bermanfaat....