ADS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat EdaranNomor :
SE/10/M.PAN-RB/08/2013 meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh
Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem
Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur
penggunaan CAT.
Sedang bagi para peserta tes CPNS, untuk
menghemat waktu akses, agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal,
yaitu :
* Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
* Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip
nilai pendidikan terakhir.
* Berkas pasfoto digital warna berukuran 200
x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal
berukuran sebesar 30 KB.
* Berkas fotokopi digital ijasah dan
transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran
500 KB.
* Surat elektronik (Email) yang biasa dan
selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui
surat elektronik secara langsung.
* Judul dan abstrak tugas akhir / tesis /
disertasi.
* Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri,
diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti –
Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan
Ijasah.
Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran
melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan
pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang
telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi
administrasi).
Kebenaran isian serta berkas digital yang
diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak
diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak
memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan
Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode.
Yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.
Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan
sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 29 September 2013.
Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer
katagori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013.
Dalam CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan
100 soal. Terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes
intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK
dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5.
Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan
sebuah sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak
sendi-sendi kehidupan bernegara itu. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem
Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat
menghindari terjadinya praktek-praktek tidak terpuji itu.
Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi
nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang
membantu proses pengamanan sistem teknologinya. “Lemsaneg akan mem-protect
supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor. Dijamin seratus persen aman.”
imbuhnya.
Semoga Informasi ini bermanfaat...
Sumber..