ADS
OMBUDSMANREPUBLIK INDONESIA merupakan suatu
lembaga negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam mengawasi
pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh
BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Saat ini OMBUDSMAN
REPUBLIK INDONESIA sedang membuka lowongan
pekerjaan Untuk
Kepala perwakilan dan calon asisten OMBUDSMAN, Adapun
detail lowongan kerja di OMBUDSMAN
REPUBLIK INDONESIA yang
bisa dilamar oleh mereka yang tertarik ingin bergabung adalah sebagai:
1.
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BENGKULU
(KP-06)
2.
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV.
BENGKULU (AP-06)
3.
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. KALIMANTAN
TENGAH (KP-07)
4.
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV.
KALIMANTAN TENGAH (AP-07)
5.
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. SULAWESI
BARAT (KP-08)
6.
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV.
SULAWESI BARAT (AP-08)
7.
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. MALUKU
UTARA (KP-09)
8.
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV.
MALUKU UTARA (AP-09)
9.
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. SUMATERA
UTARA (KP-10)
Persyaratan Umum Kepala Perwakilan
- Warga Negara Indonesia dan bertaqwa kepada Tuhan YME;
- Sehat jasmani & rohani;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan
- peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan aggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah);
- Baagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.
Persyaratan Calon Asisten Perwakilan OMBUDSMAN :
- Warga NegaraL Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
- Lulusan Pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat;
- Diutamakan berpengalaman dalam organisasi/advokasi masyarakat/ advokasi pemerintahan/advokasi hukum;
- Jujur dan berintegritas, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
- Bersedia tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah).
Bagi anda yang tertarik dengan lowongan kerja di atas, silakan segera melakukan
registrasi online melalui website http://jtanzilcareer.com dan mengirimkan
seluruh kelengkapan data dalam amplop tertutup dengan mencantumkan kode jabatan
di pojok kiri atas paling lambat tanggal. 2 September 2013 pukul.15.00
WIB ke :
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
Jalan HR Rasuna Said
Kav. C-19 Kuningan,
Jakarta Selatan 12920.
Persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih...