ADS
Dengan adanya penerimaan CPNS baru tahun
2013, Lembaga Ilmu Pengetahuan Negri Sipil Indonesia (LIPI) akan membuka
lowongan CPNS sebanyak 250 formasi CPNS untuk tahun 2013. Sejumlah CPNS
tersebut akan ditempatkan untuk sejumlah kandidat fungsional peneliti serta non
peneliti.
Informasi penerimaan CPNS LIPI ini kami
peroleh dari Sistem Informasi Penerimaan CPNS (SIPC) LIPI, yaitu
www.lipi.go.id. Dan untuk proses pendaftaran hanya bisa dilaksanakan via online
dengan menggunakan alamat website tersebut.
LIPI menjelaskan, “dengan diterapkannya
sistem tersebut, kami berharap pelaksanaan proses penerimaan CPNS baru tahun
2013 ini dapat nerjalan dengan lebih mudah lagi, murah serta terbuka. Baik bagi
calon kandidat, bagi panitia penyelenggara, maupun bagi sejumlah masyarakat.”
Berdasarkan isi dari pengumuman SIPC
tersebut, secara umum persayratan serta prosedur umum yang harus dilengkapi
oleh para calon pelamar CPNS LIPI tidaklah sebanyak syarat CPNS lainnya, juga
tidak berbeda jaug dengan tahun-tahun sebelunya. Berikut persyaratan CPNS LIPI
yang harus dilengkapi, yaitu sebagai berikut:
Syarat
Umum LIPI
1. WNI
2. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
3. Memiliki jiwa integritas yang tinggi kepada negara
kesatuan republik indonesia.
4. Tidak memiliki kedudukan sebagai calon pegawai negri
atau pegawai negri yang bersangkutan dengan instansi lainnya.
5. Tidak memiliki kedudukan sebagai anggota serta
pengurus partai politik.
6. Tidak pernahnya dibrhentikan dari pegawai
negri/pegawai swasta secara tidak
hormat.
7. Tidak pernah melakukan tindak pidana serta dihukum
penjara atas putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
8. Bersedia untuk ditempatkan di wilayah manapun.
9. Memiliki prilaku yang baik.
10. Sehat jasmani maupun sehat rohani.
Syarat
Khusus LIPI
1. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
2. Untuk usia, minimal 18 tahun dan usia
setinggi-tingginya yaitu berumur 30 tahun yang diperuntukan bagi pelamar yang
memiliki lulusan S1, bagi lulusan S2 umur paling tinggi yaitu 35 tahun, serta
bagi lulusan S3 untuk umur paling tinggi yaitu 40 tahun. Dan batasan usia
tersebut dihitung sesuai dengan rencan penetapan TMT CPNS berdasarkan ketentuan
KemenPAN-RB yaitu pada tanggal 1 Desember 2013.
3. Untuk umur ijazah pendidikan terakhir
setinggi-tingginya 6 tahun.
4. Dan untuk IPK minimal 2,75 dengan skala nilai sebesar
4,00.
Terkait perihal soal IPK paling minimal yaitu
memilki nilai 2,75 dengan skala 4,00 tersebut. Kemudian LIPI menjelaskan
kembali, bahwa nanti akan dilaksanakan untuk pemeringkatan pada tahapan
verifikasi administrasi yang dibutuhkan untuk menentukan para pelamar yang
nantinya akan dipanggil untuk mengikuti pelaksanaan tes ujian sampai kurang
lebih 15 kali jumlah formasi bagi setiap bidang kompetensi. Oleh karena itu,
tidak semua pelamar yang memiliki nilai IPK di atas IPK minimal dapat dipanggil
untuk mengikuti pelaksanaan seleksi tes ujian yang akan digelar secara
tertulis.
LIPI menerangkan, “dari jumlah hasil
peringkatan seleksi ujian tertulis, untuk pelaksanaan ujian wawancara serta
ujian psikotes akan dipanggil lurang lebih sebanyak 5 kali dari jumlah formasi
untuk setiap bidang kompetensi.”
Untuk sejumlah pelamar yang telah dinyatakan
lulus dari berbagai macam bentuk rangkaian seleksi tes ujian CPNS, akan tetapi
salah satu diantara mereka ada yang mengundurkan diri, maka dia diwajibkan
untuk membayar atau mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh negara
untuk pelaksanaan seleksi tersebut, hal tersebut juga ditegaskan oleh LIPI.
Untuk kepastian final serta untuk pembukaan
registrasi setiap pelamar juga untuk agenda pelaksanaan sekesi tes ujian
secepatnya akan diumumkan kembali oleh LIPI, kita tinggal menunggu dengan sabar
kepastian tersebut.