Persyaratan CPNS 2015 | Informasi Lowongan Kerja Terbaru

Persyaratan CPNS 2015

,
ADS
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mauapun Pemerintah Daerah kembali berniat akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil tahun 2015 ini. Penerimaan CPNS Tahun 2015 akan digelar pada bulan agustus jika tidak mengalami pergeseran jadwal. Hal ini seperti yang disampaikan oleh kemenpanRB, Bahwa rekrutmen Calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2015 harus selesai sebelum bulan desember mendatang. Untuk masalah kuota yang diberikan sebanyak 134 formasi, dimana 100 ribu untuk pelamar umum dan sisanya kuota jatah CPNS Honorer K2 yang belum terpenuhi dari tahun lalu.  Berikut Persyaratan CPNS 2015 :

Formasi CPNS Tahun 2015
  • Tenaga Pengajar (guru dan dosen)
  • Tenaga Medis Kesehatan (Perawat, Bidan, Dokter, dan Tenaga fungsional medis lainnya)
  • Hukum (jaksa, hakim, panitera, dan lainnya)
  • Tenaga Fungsional lainnya.
Untuk masalah persyaratan dan kriteria penerimaan CPNS 2015 tidak jauh beda dengan tahun lalu dimana sistem pendaftaran, persyaratan bahkan seleksi masih memakai sistem yang sama. Adapun persyaratan umum dan khusus untuk pelamar CPNS 2015 diantarnya sebagai berikut :

  • Peserta CPNS 2015 merupakan penduduk Indonesia
  • Peserta CPNS Tidak memakai obat2an terlarang
  • Peserta CPNS tidak pernah dipenjara, terlibat dalam kejahatan
  • Peserta CPNS 2015 tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  • Peserta CPNS 2015 Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atao Pegawai Negeri;
  • Peserta CPNS siap untuk ditempatkan disemua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Peserta CPNS 2015 Merupakan berpendidikan Sarjana, Diploma atao SMK/SMA sesuai formasi yg dilamar pada CPNS 2014
Note : Dalam kriteria pendidikan terakhir, ijasah dan transkip nilai, Indeks prestasi komulatif atau nilai rata-rata akan memiliki nilai yang berbeda beda masing masing instansi. Dimana setiap instansi akan mengeluarkan syarat khusus untuk nomimal nilai ambang batasnya, Contoh pada penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2014 lalu mungkin agak berbeda dengan kementerian kesehatan.

PERSYARATAN UMUR / USIA CPNS 2015
  • Peserta CPNS 2015 Pendidikan SLTA Sederajat/SMU/SMA memiliki Minimal 18 - 28 tahun
  • Peserta CPNS 2015 Pendidikan Sarjana S1 memiliki Minimal 18 - 30 tahun
  • Peserta CPNS 2015 Pendidikan Dokter Umum mempunyai Min 18 - 32 tahun
  • CATATAN : Untuk kualifikasi umur tanggal lahir tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2015 dan diprediksi tidak akan jauh beda dengan kualifikasi usia CPNS 2015 nanti

PERSYARATAN NILAI CPNS 2015 (IPK / Nilai Ijasah)
  • Peserta CPNS 2015 dengan formasi SLTA/ SMU/ SMA/ Sederajat memiliki Nilai Ijazah/STTB (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untk Papua nilai rata-rata 6,5)
  • Peserta CPNS 2015 dengan pendidikan sarjana S1 biasanya memiliki standar nasional dengan minimal IPK 2.75 (khusus Papua IPK minimal 2.50)
  • Peserta CPNS 2015 Untuk Kualifikasi Tenaga Dokter Umum biasanya memiliki IPK minimal 2,60
Note : Persyaratan Indeks Prestasi Komulatif dan nilai rata rata kualifikasi pendidikan pastilah ada yang berbeda, namun dari catatan yang ada bahwa perbedaan tiap tahunnya tidaklah sangat tinggi.  Namun biasanya memiliki perbedaan yang jauh lebih tinggi atau rendah tergantung instansi atau formasinya (Perbedaan untuk tahun 2015 tidak jauh beda dengan tahun 2014)

PERSYARATAN BERKAS CPNS 2015 
  • Pelamar diwajibkan membuat Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada pimpinan instansi atau lembaga yang dituju
  • Pelamar menyertakan Copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir
  • Pelamar menyertakan Copy SKCK dilegalisir
  • Pelamar menyertakan Copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja
  • Pelamar menyertakan Copy Akta kelahiran
  • Pelamar menyertakan Copy KTP berlaku
  • Pelamar menyertakan Surat keterangan dan Surat Pernyataan berbadan sehat, tdak buta warna, tidak tuli dan tdak bertato (Surat pernyataan dibubuhi materai Rp.6000)
  • Pelamar menyertakan Surat Pernyataan tidak bekerja di instansi Pemerintah/BUMN/swasta dibubuhi materai Rp.6000
  • Pelamar CPNS 2015 Melampirkan Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran
  • Pelamar menyertakan Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar berwarna dasar Biru  (untk kartu peserta ujian).
Penerimaan CPNS 2015 masih menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) diseluruh instansi. Semoga informasi tentang Persyaratan CPNS 2015 ini dapat bermanfaat, jadi persiapkan diri anda agar menjadi yang terpilih dan semoga berhasil....
LOKER Terbaru