ADS
Tahun
2015 ini pemerintah tetap akan membuka penerimaan CPNS dengan kuota yang terbatas.
Di antara ribuan formasi yang akan dibuka, ada pula formasi dari Tenaga Honorer
K2. Sebanyak 30.000 formasi CPNS akan dibuka untuk tenaga honorer kategori 2
(K2) yang belum diterima menjadi CPNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan angka 30.000
tersebut akan dialokasikan untuk kementerian dan lembaga maupun pemerintah
daerah. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang
memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” demikian
disampaikan Menteri Yuddy Chrisnandi sebagaimana dilansir dari situs resmi
Sekretariat Kabinet, Kamis (9/4). Tes khusus bagi tenaga honorer K2 tersebut
akan dilakukan dengan menggunakan CAT, Menpan juga meminta masing-masing
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk
membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi sehingga masing-masing instansi
telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen
sebagai bukti keabsahannya. Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ini diperuntukkan
bagi yang tidak lulus dalam tes sebelumnya namun masih bekerja secara terus
menerus di instansi pemerintah. Selain itu sudah terdaftar dalam database Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. “Eks tenaga
honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2012
yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan bekerja di instansi pemerintah,” ungkapnya lebih lanjut.
Bagi
tenaga honorer yang akan ikut serta, disyaratkan masa kerja paling sedikit satu
tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara
terus menerus. Eks honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19
tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 nanti. Adapun
penanggung jawab pelaksanaan seleksi eks Tenaga Honorer K2 untuk instansi pusat
adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni menteri, kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan sekjen instansi pemerintah pusat
sedangkan untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan wali kota. Semoga informasi tentang Pelaksanaan Rekrutmen CPNS 2015 DilaksanakanBulan Agustus ini
dapat bermanfaat, jadi persiapkan diri anda agar menjadi yang terpilih dan
semoga berhasil....