ADS
Kementerian Sosial merupakan lembaga kementrian di
pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam masalah kesejahteraan sosial
dari atas kebawah secara terpadu dan berkelanjutan, Kemensos kekuasaan
tertinggi di pegang oleh seorang Menteri sosial. Tugas utama Mensos seperti yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 adalah menyelenggarakan kesejahteraan
sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial
dan perlindungan sosial. Perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial saat ini
yang masih minim dilakukan misalnya dalam masalah pekerjaan baik swasta
maupun Pegawai Negeri Sipil serta
tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri. Visi Kemensos adalah
terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat.
Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan social.
Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan social.
Di
tahun 2015 ini, Kemensos akan membuka penerimaan CPNS, berikut persyaratan penerimaan CPNS dengan ketentuan
dan persyaratan seperti yang tertera di bawah ini :
PERSYARATAN
UMUM :
- Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak dengan hormat” sebagai PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai pegawai swasta.
- Bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada 01 Desember 2015.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulusan Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan bagi pendidikan Sarjana, Diploma IV dan Diploma III.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office dan Internet.
- Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai formasi.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
PERSYARATAN KHUSUS :
- Pendidikan SMK Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial/Perawatan Sosial :
- Berusia maksimal 30 Tahun pada 01 Desember 2015;
- Nilai rata-rata 6 (enam).
- Pendidikan Diploma III :
- Berusia Maksimal 30 Tahun pada 01 Desember 2015;
- IPK Minimal 3,00 (Tiga Koma Nol Nol).
- Pendidikan Diploma IV dan Sarjana :
- Berusia Maksimal 35 Tahun pada 01 Desember 2014;
- IPK Minimal 3,00 (Tiga Koma Nol Nol).
Perlu diketahui bahwasanya persyaratan di atas merupakan persyaratan penerimaan
CPNS tahun yang lalu. Namun, dari waktu ke
waktu, persyaratan penerimaan CPNS tidak terlalu banyak
perubahan. Artinya, kemungkinan besar persyaratan di atas sudah merupakan
persyaratan baku dalam penerimaan CPNS Kemensos tahun
2015. Untuk penerimaan CPNS Kemensos tahun 2015 ini, persyaratannya
akan segera diumumkan sesuai dengan pengumuman resmi dari pemerintah resmi
Indonesia. Semoga Persyaratan Penerimaan CPNS Kementrian Sosial 2015 dapat bermanfaat. Jadi persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan semoga berhasil........