ADS
Pemerintah terus berupaya untuk mengadakan
perbaikan dalam rekrutmen CPNS. Kalau dalam pendaftaran CPNS 2014 pelamar bisa
melamar 3 posisi sekaligus tetapi ada tapinya harus masih dalam 1 instansi,
sedangkan untuk pendaftaran CPNS 2015 bisa lintas instansi atau antar
departemen.
Dalam proses penerimaan calon PNS atau CPNS
2015, para pelamar akan diperbolehkan untuk melamar tiga posisi jabatan pada
tiga instansi pemerintah yang berbeda. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo merupakan pengembangan dari
aturan yang berlaku pada tahun ini. “Kalau tahun ini kan mereka bisa memilih 3
posisi jabatan pada satu kementerian atau lembaga (K/L) saja, misalnya di
Kementerian Keuangan, berarti hanya bisa pada instansi di dalamnya seperti
Direktor Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal
Bea Cukai,” ujar Eko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB,
Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Namun pada 2014, rencana aturan ini mengalami
perubahan dengan para peserta seleksi CPNS boleh memilih tiga posisi jabatan
pada kementerian atau lembaga yang berbeda-beda. “Tahun depan rencananya sistem ini kita
kembangkan, tiga posisi ini boleh pada instansi yang berbeda. Jadi boleh satu
posisi di Kementerian PAN-RB, satu di kementerian lain dan satu lagi di
kementerian lain lagi,” kata Eko.
Namun untuk menentukan apakah peserta CPNS
tersebut bisa diterima dalam sebuah instansi, panitia penerimaan
tetap menggunakan sistem passing grade sehingga peserta bisa saja tergeser oleh
peserta lain yang nilai seleksinya lebih baik. “Untuk basisnya, kami akan tetap
gunakan passing grade,” tegasnya.
Semoga info CPNS 2015 ini dapat bermanfaat. Jadi persiapkan diri anda untuk
menjadi yang terpilih dan semoga berhasil…