ADS
Menurut peraturan
kepemerintahan yang masih berlaku sampai pada saat ini, yang menjadikan penentuan
syarat umur dalam perekrutan CPNS, yakni keputusan dari Badan Kepegawaian
Negara Nomor 11 tahun 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan
nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS. Yang tertera dalam
peraturan tersebut yang menyebutkan tentang syarat umur pada pelamar CPNS yakni
paling rendah-rendahnya atau paling minimal yaitu berumur 18 tahun dan paling
tinggi atau paling maksimal yakni berumur 35 tahun. Itu dimaksudkan untuk
para pelamar yang belum berumur 18 tahun belum bisa mendaftar sebagai CPNS atau
belum bisanya diterima sebagai CPNS.
Yang tertera dalam
peraturan tersebut yang menyebutkan tentang syarat umur pelamar CPNS yakni
paling rendah-rendahnya atau paling minimal yaitu berumur 18 tahun. Itu
dimaksudkan untuk para pelamar yang belum berumur 18 tahun belum bisa mendaftar
sebagai CPNS atau belum bisanya diterima sebagai CPNS. Nah, bagaimana untuk
pengangkatan CPNS pegawai honorer yang umurnya telah melebihi 35 tahun? Untuk
pengangkatan CPNS yang umurnya telah melebihi 35 tahun, ada beberapa ketentuan
yang mungkin harus terpenuhi, yaitu sebagai berikut :
- Telah lamanya mengabdi minimal selama 5 tahun secara terus menerus baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Masih melaksanakannya tugas pada instansi yang disebutkan.
- Pengangkatan yang dimaksud akan dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan pelaksanaannya secara seleksi dan tidak diperbolehkan melebihi usia 40 tahun.
pada tahun lalu,
kementrian keuangan telah menentukan batasa-batasan umur penerimaan CPNS, para
pelamar pada jalur umum akan dikenai ketentuan batasan umur yaitu minimal 18 tahun dan maksimalnya 25 tahun diperuntukan untuk S1. Untuk D3 Pelayaran paling
minimal berusia 18 tahun dan maksimal berumur 30 tahun. Serta untuk D3 umum
umur minimal 18 tahun serta umur maksimal 23 tahun. Untuk lulusan SMK pelayaran
umur minimal yaitu 18 tahun dan maksimal 23 tahun. Serta untuk lulusan SMK umum
umur yang diperuntukan adalah minimal 18 tahun dan maksimalnya 20 tahun. Untuk para calon pelamar
CPNS, diharapkan kalian bisa mempersiapkan diri sematang mungkin serta
semaksimal mungkin, agar hasil yang diinginkan bisa semaksimal dengan usaha
yang dilakukan.
Semoga
info Persyaratan Umur CPNS 2014 ini dapat bermanfaat.
Jadi persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan
semoga berhasil….