ADS
Mulai
(1/6) sudah ada honorer kategori dua (K2) yang resmi menjadi CPNS dan berhak
mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Tetapi mengenai gajinya, tergantung dari
sejak efektif melaksanakan tugas CPNS yang ditunjukkan dengan surat pernyataan
melaksanakan tugas. "Untuk penetapan NIP CPNS dari jalur honorer, diatur
oleh Peraturan Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99," kata Kasubag Publikasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tomy Donardi kepada JPNN.com, Sabtu (31/5).
Dijelaskannya,
dalam Perka BKN tersebut, apabila usulan NIP-nya masuk akhir Februari, maka
terhitung mulai tanggal (TMT)-nya 1 Maret. Apabila masuk akhir April, TMT 1
Mei, begitu seterusnya.
"Lantaran
usulan pemberkasan NIP baru masuk ke BKN nanti Mei, jadi TMT honorer yang masuk
itu per 1 Juni," ujarnya. Setelah mengantongi NIP, kepala daerah akan
menerbitkan SK bagi CPNS. Dengan SK tersebut, CPNS yang bersangkutan bisa
melaksanakan tugasnya dan berhak mendapatkan gaji. "Gajinya dibayarkan
setelah dia bekerja, namun akan diakumulasi sejak hitungan TMT-nya. Misalnya
TMT 1 Juni, bekerja Agustus, gaji yang dibayarkan mulai Juni itu,"
terangnya
Semoga info Mulai 1 Juni Ada Honorer K2 Diangkat CPNS ini dapat
bermanfaat. Jadi persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan
semoga berhasil….