Berikut Gaji dan Tunjangan Lengkap yang Didapat PNS | Informasi Lowongan Kerja Terbaru

Berikut Gaji dan Tunjangan Lengkap yang Didapat PNS

,
ADS
Tahun 2014 Pemerintah tengah menyiapkan 100.000 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS),namun kali ini, perekrutan CPNS akan dilakukan dengan konsep dan regulasi yang berbeda dari sebelumnya. Apa sajakah yang didapat PNS ?

Gaji PNS memang wajib ditanggung oleh negara lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tahun ini, pemerintah anggarkan belanja pegawai sebesar Rp 263 triliun. Untuk gaji PNS daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain gaji PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat PNS adalah tunjangan kinerja dan kemahalan.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Untuk PNS di pemerintahan pusat, tunjangan dibebankan pada APBN, dan untuk PNS daerah dibebankan pada APBD.

Masa kerja PNS juga diatur dalam UU ini. Untuk PNS bagian administrasi, umur pensiunnya adalah 58 tahun. Sementara pejabat pimpinan tinggi, umur pensiunnya adalah 60 tahun. PNS yang pensiun berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, jaminan pensiun ini juga bisa diberikan apabila PNS bersangkutan meninggal dunia. Sumber dana pensiun PNS juga berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja, dan dari iuran PNS yang bersangkutan.

Selain itu dalam Undang Undang ini, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa:
  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan kematian
  4. Bantuan hukum
Semoga info Gaji dan Tunjangan Lengkap yang Didapat PNS ini dapat bermanfaat. Jadi persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan semoga berhasil….
                   

LOKER Terbaru