ADS
Deputi SDM Aparatur
KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, total kursi yang disediakan
sebanyak 100 ribu. Rinciannya, 65 ribu untuk kursi Lowongan CPNS dan 35 ribu untuk kursiPPPK. Dari 65 ribu kursi
CPNS, dirinci 40 ribu untuk instansi-instansi di daerah dan 25 ribu untuk
pusat. Sedangkan 35 ribu PPPK, porsi terbanyak juga untuk pemda yakni sebanyak
25 ribu. Sisanya, 10 ribu kursi PPPK, untuk instansi pusat. Dengan demikian, kursi yang bisa diperebutkan di
daerah mencapai 65 ribu kursi.
Keterangan Setiawan ini memberikan kepastian soal
rekrutmen PPPK. Pasalnya, sebelumnya para petinggi KemenPAN-RB mengatakan,
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK belum terbit sehingga
rekrutmen PPPK belum bisa dilakukan tahun ini. Dia yakin, RPP dimaksud akan segera disahkan
menjadi PP dalam waktu dekat ini, sehingga seleksi PPPK tetap bisa dilakukan
bersamaan dengan seleksi CPNS. “Formasi untuk PPPK nanti juga akan ditetapkan oleh
pusat. Daerah-daerah dalam mengajukan formasi CPNS-nya, juga sekalian
mengajukan usul formasi CPNS,” terang Setiawan kepada wartawan di Jakarta,
kemarin (23/6).
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan,
hak-hak yang diterima PPPK sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja. Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU
ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana
disebutkan, PNS berhak memperoleh:
- Gaji
- Tunjangan
- fFasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi.
Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22,
disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan
pengembangan kompetensi. Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun.
Ini berbeda dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun. (Sumber : jpnn)
Semoga info CPNS 2014 ini
dapat bermanfaat. Jadi persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan
semoga berhasil…