ADS
Persyaratan dan Kelengkapan
yang Harus Disiapkan Bagi Peminat Seleksi Penerimaan CPNS, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar
melalui Surat EdaranNomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013 meminta pejabat pembina
kepegawaian di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung
pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal
infrastruktur penggunaan CAT.
Sedang bagi para peserta tes CPNS, untuk
menghemat waktu akses, agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal,
yaitu : Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tahun dan nomor ijasah pendidikan
terakhir. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG
(dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB. Berkas
fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi
PDF) dan maksimal berukuran 500 KB. Surat elektronik (Email) yang biasa dan
selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui
surat elektronik secara langsung. Judul dan abstrak tugas akhir / tesis /
disertasi.
Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat
Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan
telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah. Peserta diimbau melakukan
registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan
lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas
digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada
tahap I (verifikasi administrasi). Kebenaran isian serta berkas digital yang
diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan
mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan
tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. Deputi Bidang
SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan
dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.
Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test
(CAT) akan dimulai pada 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem
lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer katagori dua maupun pelamar umum
akan digelar serentak pada 3 November 2013. Dalam CAT, peserta diwajibkan
menyelesaikan 100 soal. Terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30
soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5. Untuk
mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem yang bisa memutus mata
rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara itu.
Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat menghindari terjadinya
praktek-praktek tidak terpuji itu. Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi
nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang
membantu proses pengamanan sistem teknologinya. “Lemsaneg akan mem-protect
supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor. Dijamin seratus persen aman.” Imbuhnya.
Semoga informasi CPNS ini bermanfaat dan semoga berhasil...