ADS
Kementrian Keuangan atau Kemenkeu, yaitu salah satu instansi
yang sangat berpengaruh atau memiliki peranan penting di negara Indonesia ini
selain instansi-instansi lainnya. Kemenkeu juga memiliki peranan lain yaitu
bertanggung jawabnya terhadap pengolahan pendapatan negara, pengeluaran, serta
aset yang dimiliki negara melalui proses pengolahan APBN.
Jika anda para CPNS yang ingin bergabung bersama Kemnkeu, saat
ini adalah kesempatan yang cukup besar untuk anda generasi muda agar bisa
bersama-sama dapat mengawal pembangunan nasional serta reformasi birokrasi.
Dan saat ini, Kemenkeu tengah membutuhkan kalian para generasi
muda yang memiliki kompetensi yang tinggi serta kalian yang memiliki integritas
yang tinggi pula agar kalian bisa bergabung pada Kemenkeu.
Dalam pelaksanaan perekrutan calon kandidat Kemenkeu, pihak
kemenkeu selalu menerapkan sistem SEL. Sistem SEL tersebut adalah Kemenkeu akan
membentuk sejumlah tim kerja yang nantinya akan melakukan setiap proses tahapan
seleksi yang dilaksanakan secara terpisah juga bertanggung jawab langsung
kepada Panitia Pusat Rekrutmen.
Sistem tersebut diterapkan agar saat perekrutan terlaksana
diharapkan tidak akan terjadinya proses kecurangan, misalnya terjadinya korupsi
selama proses perekrutan berlangsung.
Dan untuk para peserta yang nantinya akan melaksanakan
perekrutan kandidat Kemenkeu, mereka dipastikan akan melewati beberapa tahapan seleksi,
yaitu sebagai berikut:
1. TKD;
2. TKB;
3. Psikotes;
4. Tes kesehatan serta kebugaran jasmani maupun rohani;
5. Wawancara yang diperuntukan bagi lulusan S1;
6. Seleksi administrasi;
7. Pemberkasan.
Dan untuk ketentuan pelaksanaan TKD, dapat kami uraikan sebagai
berikut:
1. Untuk peserta lulusan D1 sampai D3, tes tersebut akan digelar
setelah formasi CPNS tahun 2013 telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
2. Untuk meteri yang akan diberikan berdasarkan PP nomor 9 tahun
2012 yaitu meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegasi umum, serta yang terakhir
tes karakteristik pribadi.
3. Untuk pelaksanaan TKD, pemerintah akan menerapkan sistem CAT
dalam pelaksanaanya.
4. Untuk kelulusan TKD, akan ditentukan berdasarkan nilai passing grade
atau nilai ambang batas. Dengan kisaran nilai 275 dari nilai maksimal 500Semoga informasi ini bermanfaat.....